Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari calon PNS. (3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. (5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. (7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat. (9) Pengawas Lingkungan Hidup yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan. (10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda