Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
