Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (4) Bagi Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengawas Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama. (5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda