Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (5) Pengawas Lingkungan Hidup yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda