Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (5) Hasil PAK Pengawas Lingkungan Hidup dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda