Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada Capaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(7) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
