Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Usulan penilaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang Pengawas Lingkungan Hidup, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengusulan PAK Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan d. Paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama.
Koreksi Anda