Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengkumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
