Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pengawas Lingkungan Hidup digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda