Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda