Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
