Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Koreksi Anda
