Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda
