Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
