Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUMDAN ANGKA KREDITNYA
PERBAN Nomor 12 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
2. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya.
6. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
7. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum.
10. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Hukum.
11. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penyuluh Hukum yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Penyuluh Hukum.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir yang diduduki oleh PNS.
Pasal 4
Tugas pokok Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama;
b. Penyuluh Hukum Ahli Muda;
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir yang diduduki oleh PNS.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama;
b. Penyuluh Hukum Ahli Muda;
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, antara lain:
a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum;
m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Penyuluh Hukum; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB IV
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
3. menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
5. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;
6. menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
7. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
8. menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum;
9. menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;
10. menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
11. menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
12. menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
13. menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
14. menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;
15. menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
16. melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
17. membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;
18. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;
20. melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
21. melaksanakan TSH sebagai moderator;
22. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
23. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
24. melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
25. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
26. melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
27. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;
29. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;
30. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;
31. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;
32. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
33. membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
34. melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
35. melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
36. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
37. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;
38. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
40. mengevaluasi TSH;
41. mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
42. mengevaluasi lomba KADARKUM;
43. mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
44. mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
45. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;
46. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
47. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
48. mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
49. membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
50. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
51. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
52. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
53. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
55. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
56. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
57. membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
60. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
61. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
62. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
63. melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
64. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
65. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.
b. Penyuluh Hukum Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;
3. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
5. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
6. menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
7. menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
9. melaksanakan TSH sebagai narasumber;
10. melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
11. melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
12. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
14. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
15. melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
16. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;
17. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;
18. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;
19. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
20. membuat peta permasalahan hukum;
21. melakukan pembinaan DSH;
22. melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
23. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
24. mengevaluasi DSH;
25. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
27. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu;
28. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta;
31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
33. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
34. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
35. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
37. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
38. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
39. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
40. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
41. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
42. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
43. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
44. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
45. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;
46. membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
47. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
48. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
49. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
3. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
4. menyusun program Penyuluhan Hukum;
5. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
6. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
7. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
8. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
9. melaksanakan layanan konsultasi hukum;
10. mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
12. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
14. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
22. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
23. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
24. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
25. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
26. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
27. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
29. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
30. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
31. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
32. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
33. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;
34. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
35. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
36. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan
37. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
3. menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
4. membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
5. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
6. membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
7. membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
9. membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
10. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
12. mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
14. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
15. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
17. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
18. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
19. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
21. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
22. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
(3) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyuluh Hukum diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Hukum yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Penyuluh Hukum lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
b. Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
Pasal 11
(1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh Hukum wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penyuluh Hukum, sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum.
(4) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(5) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 14
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum.
(4) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(5) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penyuluh Hukum wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) harus diusulkan paling kurang satu kali dalam setahun.
Pasal 16
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah eselon III yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Penyuluh Hukum yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III- A sampai dengan Lampiran III-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan kualitas penyuluhan hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan/atau
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
b. Penyuluhan Hukum, meliputi:
1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. pengembangan kualitas Penyuluhan Hukum.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum.
(3) Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Penyuluh Hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rincian kegiatan Penyuluh Hukum dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
Pasal 18
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan Angka Kreditnya.
(3) Penetapan Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penyuluh Hukum yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penyuluh Hukum dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(2) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Penyuluh Hukum yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli www.djpp.kemenkumham.go.id
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Hukum, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Hukum.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang Anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Penyuluh Hukum.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Hukum, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(11) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli www.djpp.kemenkumham.go.id
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi terdekat atau Tim Penilai Kantor Wilayah atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Kantor Wilayah atau Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan keanggotan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Instansi;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Hukum, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Hukum.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang Anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Penyuluh Hukum.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Hukum, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian Anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(11) Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
(1) Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk kepada Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(2) Pejabat paling rendah Eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Pejabat paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian pada instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(5) Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
(6) Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
BAB VIII
PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN, DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum, untuk:
a. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
b. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
c. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 30
(1) Penyuluh Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Pedoman pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 31
(1) Kenaikan jabatan Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Penyuluh Hukum ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 32
(1) Penyuluh Hukum yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Penyuluh Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Hukum dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum, untuk:
a. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
b. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
c. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 30
(1) Penyuluh Hukum yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Pedoman pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kenaikan jabatan Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Penyuluh Hukum ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 32
(1) Penyuluh Hukum yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh PRESIDEN www.djpp.kemenkumham.go.id
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Penyuluh Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Hukum dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada indikator peta Penyuluhan Hukum, meliputi:
a. letak geografis;
b. jumlah penduduk; dan
c. permasalahan hukum.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Giyanto, S.H., M.H., pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, dipindahkan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr.
Giyanto, S.H., M.H., lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(2) Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr Ridwan, S.H., S.IP., M.H., pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 November 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(3) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Iwan Alamsyah, S.Kom., M.Si., Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 552.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2017 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya.
(4) Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Penyuluh Hukum dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Pasal 38
(1) Penyuluh Hukum yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian prestasi kerja Penyuluh Hukum selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Pasal 39
Pasal 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia yang dipersyaratkan.
Pasal 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan
c. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 42
(1) Penyuluh Hukum diberhentikan dari jabatannya, apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan; dan
e. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Giyanto, S.H., M.H., pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, dipindahkan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr.
Giyanto, S.H., M.H., lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(2) Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr Ridwan, S.H., S.IP., M.H., pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 November 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(3) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Iwan Alamsyah, S.Kom., M.Si., Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 552.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2017 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya.
(4) Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Penyuluh Hukum dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
(1) Penyuluh Hukum yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian prestasi kerja Penyuluh Hukum selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
(1) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi bagi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum mencapai batas usia yang dipersyaratkan.
Pasal 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan
c. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
(1) Penyuluh Hukum diberhentikan dari jabatannya, apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan; dan
e. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Hukum berdasarkan keputusan pejabat yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) PNS yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memperhatikan formasi jabatan.
(3) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(7) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Pasal 45
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015.
(2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(3) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Penyuluh Hukum dapat dipindahkan ke dalam Jabatan Struktural atau jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
Ketentuan uji kompetensi bagi Penyuluh Hukum yang akan naik jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 September 2016.
Pasal 49
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014, sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 50
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 KEPALA
MENTERI HUKUM DAN HAK BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
EKO SUTRISNO
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi terdekat atau Tim Penilai Kantor Wilayah atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Kantor Wilayah atau Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan keanggotan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Instansi;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tugas pokok Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tugas pokok Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas pokok Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu:
(1) Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk kepada Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(2) Pejabat paling rendah Eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(4) Pejabat paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian pada instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(5) Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
(6) Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(1) Tugas pokok Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tugas pokok Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas pokok Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dipertimbangkan apabila:
a. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh PRESIDEN www.djpp.kemenkumham.go.id
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(1) Penyuluh Hukum yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
(2) Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik Jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(8) Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(1) Penyuluh Hukum yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
(2) Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3) Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Penyuluh Hukum Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7) Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik Jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(8) Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(1) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi bagi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.