Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi.
(4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Koreksi Anda
