Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tim Uji Kompetensi;
b. materi dan metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
