Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. tim Uji Kompetensi; b. materi dan metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda