Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya.
(2) Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
