Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(2) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
(3) Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(5) Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji Kompetensi.
(6) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(7) Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(8) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama.
(9) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(10) Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan tembusannya diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; dan
b. pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(11) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;
b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan
Fungsional ahli utama.
(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh PRESIDEN.
(13) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
