Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. (2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; b. wawancara; c. tes berbasis komputer; d. portofolio; dan/atau e. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda