Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (2) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (3) Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat. (5) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda