Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.
(2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
Koreksi Anda
