Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sebagai berikut: a. persiapan; b. penyelenggaraan; dan c. evaluasi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan kelulusan, serta pelaporan hasil Uji Kompetensi. (4) Tahapan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. evaluasi persiapan Uji Kompetensi; dan b. evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda