Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diusulkan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang ahli utama; atau
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional ahli madya.
Koreksi Anda
