Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama
sampai dengan menjadi jenjang ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jabatan selain jenjang ahli madya.
(5) Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Kelebihan Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pejabat Fungsional yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
(8) Kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
