Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansinya bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (3) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda