Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan.
(3) Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan.
(4) Angka Kredit Kumulatif dan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
