Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan, mencakup: a. tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan b. tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut: 1. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan; 2. ditetapkan dalam keputusan; 3. diluar tugas pokok jabatan; 4. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau 5. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Koreksi Anda