Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan, mencakup:
a. tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan
b. tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
1. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
2. ditetapkan dalam keputusan;
3. diluar tugas pokok jabatan;
4. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau
5. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Koreksi Anda
