Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda