Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan, dikecualikan bagi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya.
Koreksi Anda