Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan, dikecualikan bagi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya.
Koreksi Anda
