Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat; b. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah kabupaten/kota. (2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Koreksi Anda