Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu: a. PRESIDEN untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: 1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan 2. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
Koreksi Anda