Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:
a. PRESIDEN untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan
2. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.
Koreksi Anda
