Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. (2) Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. (3) Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. (4) Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda