Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pendekatan, sebagai berikut:
a. objek kerja;
b. hasil kerja;
c. peralatan kerja; atau
d. tugas pertugas.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara nasional.
(3) Peta kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
