Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya;
b. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 395/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya;
c. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 396/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya;
d. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/Skb/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya;
e. Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya;
f. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1245 K/70/MEM/2002 dan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;
g. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
h. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Kep.188/Men/2003 dan Nomor 25a Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya;
i. Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Ot.02/60- Ka/VII/2003 dan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya;
j. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya;
k. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1740/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya;
l. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 209/Menkes/Skb/III/2001 dan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya;
m. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya;
n. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.l/Menhut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
o. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya;
p. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015 dan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
q. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 50 Tahun 2005 dan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya;
r. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 61 Tahun 2005 dan Nomor 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya;
s. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 101/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya;
t. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 100/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya;
u. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 06/Pks/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya;
v. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1113/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
w. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1114/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
x. Peraturan Bersama Menteri Pertahanan Nomor PER/05/M/IV/2008 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
y. Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angkat Kreditnya;
z. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/ 2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
aa. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Per-1310/K/Jf/2008 Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya;
bb. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1111/Menkes/Pb/XII/2008
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Dan Angka Kreditnya;
cc. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 611/Menkes/Pb/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
dd. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1112/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya;
ee. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb/01/Men/2009 Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Dan Angka Kreditnya;
ff.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
gg. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/Pb/2010 dan 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Dan Angka Kreditnya;
hh. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 03/V/Pb/2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
ii.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/Pb/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
jj.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
kk. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
ll.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/ 2011 tahun 2011 dan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya;
mm. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60/Permentan/OT.140/9/ 2011 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
nn. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb.01/Men/ 2012 dan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya;
oo. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya;
pp. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/PERMENTAN/OT.140/9/ 2012 dan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya;
qq. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya;
rr.
Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/MENHUT- II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
ss. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 Ketentuan tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;
tt.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya;
uu. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka kreditnya;
vv. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2O14 dan Nomor 15 Tahun 2O14 Tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2OI3 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2OI3 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
ww. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 114 Permentan/OT.14O/11/2Ol3 dan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2013 tentangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya;
xx. Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya;
yy. Peraturan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya;
zz. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya;
aaa. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/Perber-Mkp/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya;
bbb. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/Prt/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya;
ccc. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya;
ddd. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya;
eee. Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya;
fff. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16 Tahun 2014 dan Nomor: 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya;
ggg. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref'ormasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya;
hhh. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya;
iii.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya;
jjj.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/Pb/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2013 tentang Angka Dosen dan Angka Kreditnya;
kkk. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya;
lll.
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
mmm. Peraturan Bersama Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya;
nnn. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Rpublik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
ooo. Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
ppp. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;
qqq. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M- Dag/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya;
rrr. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya;
sss. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya;
ttt. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/M- Dag/Per1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya;
uuu.Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya;
vvv. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor I79);
xxx. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1563);
yyy. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1564);
zzz. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 12);
aaaa. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 451);
bbbb. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 808);
cccc.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 865);
dddd. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1359);
eeee.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1360);
ffff. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2114);
gggg. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 571);
hhhh. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 572);
iiii. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 977);
jjjj. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 978);
kkkk. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1178);
llll. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1179);
mmmm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1180);
nnnn. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1181);
oooo. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1226);
pppp. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1494);
qqqq. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1803);
rrrr. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1813);
ssss.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 388);
tttt. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 516);
uuuu. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 516);
vvvv.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 517);
wwww. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 565);
xxxx. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 641);
yyyy. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1379);
zzzz. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1409);
aaaaa. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1807);
bbbbb. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1808);
ccccc. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1809);
ddddd. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1810);
eeeee. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1811);
fffff. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1812);
ggggg. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1813);
hhhhh.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 350);
iiiii. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 557);
jjjjj. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 558);
kkkkk. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1031);
lllll. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1032);
mmmmm. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1078);
nnnnn.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1079);
ooooo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1080);
ppppp. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1081);
qqqqq. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1082);
rrrrr. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019 Nomor 1083);
sssss. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1084);
ttttt. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1109);
uuuuu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1140);
vvvvv. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1141);
wwwww.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1142);
xxxxx. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1295);
yyyyy. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1297);
zzzzz. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1298);
aaaaaa.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1299);
bbbbbb.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1316);
cccccc. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1317);
dddddd.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Inspektur Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1319);
eeeeee. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1320);
ffffff. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1348);
gggggg.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1350);
hhhhhh.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1351);
iiiiii. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1352);
jjjjjj. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1353);
kkkkkk.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1354);
llllll. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1355);
mmmmmm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1356);
nnnnnn.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1357);
oooooo.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1358);
pppppp.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1695);
qqqqqq.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 356);
rrrrrr. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 905);
ssssss. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 906);
tttttt. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 907);
uuuuuu.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 908);
vvvvvv. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 909);
wwwwww. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 910);
xxxxxx.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1552);
yyyyyy.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1553); dan zzzzzz. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1554), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
