Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(8) terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS maupun bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional terkait.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Koreksi Anda
