Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja. (6) Penetapan kompetensi dan pelaksanaan penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai. (8) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan Instansi Pembina, Tim Penilai dapat membentuk tim teknis.
Koreksi Anda