Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah membentuk Tim Penilai setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(2) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdapat Pejabat Fungsional yang akan dinilai; dan
b. jumlah Pejabat Fungsional yang akan dinilai paling sedikit 5 (lima) orang dengan memperhatikan jenjang jabatan dan kepangkatan.
(3) Rekomendasi pembentukan Tim Penilai dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan pembentukan Tim Penilai beserta susunan Tim Penilai dan jumlah Pejabat Fungsional yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
(4) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai.
Koreksi Anda
