Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(4) Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.
(6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(7) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
