Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan BKN yang wajib
menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Kepala BKN;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator;
e. pejabat fungsional ahli utama;
f. pejabat fungsional ahli madya;
g. kepala unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
h. pejabat fungsional auditor untuk semua jenjang;
i. kuasa pengguna anggaran;
j. pejabat pembuat komitmen;
k. pejabat pengadaan barang dan jasa;
l. bendahara;
m. staf kuasa pengguna anggaran; dan
n. staf pejabat pembuat komitmen.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
