Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dikenakan pemotongan sebesar 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja yang dibayarkan. (3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai. (4) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tunjangan kinerjanya tetap dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda