Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang TM dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pegawai yang PC dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pegawai yang: a. TM dan PC; b. TM dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan PC, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 3% (tiga persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pegawai yang ITM atau IPC dikenakan potongan 0.5% (nol koma lima persen) sampai dengan 1,5% (satu koma lima persen). (5) Pegawai yang ITM dan IPC dikenakan potongan 1% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen). (6) Pegawai yang ITM dan/atau IPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib mengisi Daftar Hadir.
Koreksi Anda