Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari kerja dengan mengisi Daftar Hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk dan pulang kerja. (2) Ketentuan mengenai jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kebijakan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda