Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerjanya dalam 1 (satu) Bulan tidak mencapai target yang ditetapkan dikenakan pemotongan secara berjenjang sebagai berikut: a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen); b. jika capaian kinerja pegawai berpredikat kurang, dipotong 15% (lima belas persen); dan c. jika capaian kinerja pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen). (2) Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) Bulan, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen). (3) Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai pada Bulan berikutnya dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda