Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada Bulan pertama dan/atau Bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besarnya tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
Koreksi Anda
