Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari pemotongan selain karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bagi Pegawai yang melaksanakan: a. Perjalanan Dinas; b. tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan jam pulang; c. tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk; dan d. tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat perintah. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib mengisi Daftar Hadir saat tiba di kantor atau saat meninggalkan kantor.
Koreksi Anda