Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara diberikan tunjangan kinerja sejak yang bersangkutan aktif kerja.
(2) Pegawai yang aktif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
