Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap Bulan dan kehadiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda