Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan kinerja untuk pelaksanaan kegiatan Pegawai terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Koreksi Anda