Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang sedang menjalani pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberiaan, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda