Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir karena melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi presensi menyampaikan keterangan secara elektronik atau secara manual. (2) Pegawai yang menyampaikan keterangan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda